Informasi lengkap tentang layanan faktur pajak untuk transaksi di RajaAman.com
RajaAman.com menyediakan layanan penerbitan faktur pajak untuk setiap transaksi yang dilakukan oleh pelanggan yang membutuhkan. Faktur pajak merupakan dokumen penting yang diperlukan sebagai bukti pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dapat digunakan untuk keperluan pelaporan pajak perusahaan Anda.
Faktur pajak yang diterbitkan untuk transaksi normal antara Pengusaha Kena Pajak (PKP). Mencantumkan informasi lengkap termasuk NPWP penjual dan pembeli.
Faktur pajak yang diterbitkan untuk beberapa transaksi dalam satu bulan kalender kepada pembeli yang sama. Memudahkan administrasi untuk transaksi rutin.
Faktur pajak yang diterbitkan untuk menggantikan faktur pajak sebelumnya yang mengalami kesalahan. Mencantumkan nomor faktur pajak yang digantikan.
Pastikan Anda memiliki data perusahaan yang lengkap, termasuk nama perusahaan, alamat, dan NPWP yang valid.
Saat melakukan checkout, pilih opsi "Membutuhkan Faktur Pajak" dan isi data perusahaan serta NPWP dengan lengkap dan benar.
Tim kami akan melakukan verifikasi data perusahaan dan NPWP yang Anda berikan untuk memastikan keakuratan faktur pajak.
Selesaikan pembayaran sesuai dengan total yang tertera, termasuk PPN yang akan dicantumkan dalam faktur pajak.
Faktur pajak akan diterbitkan dan dikirimkan melalui email dalam bentuk file PDF setelah pembayaran terverifikasi dan barang dikirimkan.
Jika Anda lupa meminta faktur pajak saat checkout, Anda masih dapat meminta faktur pajak dengan ketentuan:
Untuk mengajukan permintaan faktur pajak setelah transaksi, silakan hubungi customer service kami melalui email finance@rajaaman.com dengan subjek "Permintaan Faktur Pajak" dan sertakan informasi yang diperlukan.
Ya, semua transaksi di RajaAman.com dapat diterbitkan faktur pajak selama pembeli menyertakan NPWP yang valid dan memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Faktur pajak biasanya diterbitkan dalam waktu 1-3 hari kerja setelah pembayaran terverifikasi dan barang dikirimkan.
Tidak, faktur pajak diterbitkan dalam bentuk elektronik (e-Faktur) dan dikirimkan melalui email dalam format PDF sesuai dengan peraturan Direktorat Jenderal Pajak.
Jika terjadi kesalahan pada faktur pajak, Anda dapat menghubungi tim kami untuk meminta penerbitan faktur pajak pengganti dengan menyertakan nomor faktur pajak yang akan digantikan.
Tidak, penerbitan faktur pajak tidak dikenakan biaya tambahan. Namun, harga yang tercantum dalam transaksi sudah termasuk PPN sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Untuk informasi lebih lanjut tentang layanan faktur pajak, silakan hubungi tim kami:
+62 21 1234 5678
finance@rajaaman.com
Senin - Jumat: 08.00 - 17.00 WIB