Tentang Faktur Pajak

RajaAman.com menyediakan layanan penerbitan faktur pajak untuk setiap transaksi yang dilakukan oleh pelanggan yang membutuhkan. Faktur pajak merupakan dokumen penting yang diperlukan sebagai bukti pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dapat digunakan untuk keperluan pelaporan pajak perusahaan Anda.

Informasi Penting

  • RajaAman.com adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang terdaftar secara resmi
  • Setiap transaksi yang dilakukan di RajaAman.com dapat diterbitkan faktur pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku
  • Faktur pajak diterbitkan dalam format elektronik (e-Faktur) sesuai dengan peraturan Direktorat Jenderal Pajak
  • Faktur pajak mencantumkan informasi lengkap sesuai dengan ketentuan perpajakan, termasuk NPWP penjual dan pembeli

Jenis Faktur Pajak

Faktur Pajak Standar

Faktur pajak yang diterbitkan untuk transaksi normal antara Pengusaha Kena Pajak (PKP). Mencantumkan informasi lengkap termasuk NPWP penjual dan pembeli.

Faktur Pajak Gabungan

Faktur pajak yang diterbitkan untuk beberapa transaksi dalam satu bulan kalender kepada pembeli yang sama. Memudahkan administrasi untuk transaksi rutin.

Faktur Pajak Pengganti

Faktur pajak yang diterbitkan untuk menggantikan faktur pajak sebelumnya yang mengalami kesalahan. Mencantumkan nomor faktur pajak yang digantikan.

Cara Meminta Faktur Pajak

1

Siapkan Data Perusahaan

Pastikan Anda memiliki data perusahaan yang lengkap, termasuk nama perusahaan, alamat, dan NPWP yang valid.

2

Isi Data Saat Checkout

Saat melakukan checkout, pilih opsi "Membutuhkan Faktur Pajak" dan isi data perusahaan serta NPWP dengan lengkap dan benar.

3

Verifikasi Data

Tim kami akan melakukan verifikasi data perusahaan dan NPWP yang Anda berikan untuk memastikan keakuratan faktur pajak.

4

Pembayaran

Selesaikan pembayaran sesuai dengan total yang tertera, termasuk PPN yang akan dicantumkan dalam faktur pajak.

5

Terima Faktur Pajak

Faktur pajak akan diterbitkan dan dikirimkan melalui email dalam bentuk file PDF setelah pembayaran terverifikasi dan barang dikirimkan.

Permintaan Faktur Pajak Setelah Transaksi

Jika Anda lupa meminta faktur pajak saat checkout, Anda masih dapat meminta faktur pajak dengan ketentuan:

  • Permintaan diajukan maksimal 3 bulan setelah tanggal transaksi
  • Transaksi telah selesai dan pembayaran telah terverifikasi
  • Menyertakan bukti pembayaran dan nomor pesanan
  • Menyertakan data perusahaan dan NPWP yang valid

Untuk mengajukan permintaan faktur pajak setelah transaksi, silakan hubungi customer service kami melalui email finance@rajaaman.com dengan subjek "Permintaan Faktur Pajak" dan sertakan informasi yang diperlukan.

Informasi yang Tercantum dalam Faktur Pajak

Faktur Pajak Mencakup Informasi Berikut:

  • Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak
  • Nama, Alamat, dan NPWP Penjual (RajaAman.com)
  • Nama, Alamat, dan NPWP Pembeli
  • Jenis Barang atau Jasa, Jumlah, Harga Satuan, dan Harga Total
  • Jumlah PPN yang Dipungut
  • Tanggal Pembuatan Faktur Pajak
  • Nama dan Tanda Tangan Elektronik Pejabat yang Ditunjuk

Pertanyaan Umum (FAQ)

Apakah semua transaksi di RajaAman.com bisa mendapatkan faktur pajak?

Ya, semua transaksi di RajaAman.com dapat diterbitkan faktur pajak selama pembeli menyertakan NPWP yang valid dan memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk menerbitkan faktur pajak?

Faktur pajak biasanya diterbitkan dalam waktu 1-3 hari kerja setelah pembayaran terverifikasi dan barang dikirimkan.

Apakah faktur pajak dikirimkan dalam bentuk fisik?

Tidak, faktur pajak diterbitkan dalam bentuk elektronik (e-Faktur) dan dikirimkan melalui email dalam format PDF sesuai dengan peraturan Direktorat Jenderal Pajak.

Bagaimana jika terjadi kesalahan pada faktur pajak yang diterbitkan?

Jika terjadi kesalahan pada faktur pajak, Anda dapat menghubungi tim kami untuk meminta penerbitan faktur pajak pengganti dengan menyertakan nomor faktur pajak yang akan digantikan.

Apakah ada biaya tambahan untuk penerbitan faktur pajak?

Tidak, penerbitan faktur pajak tidak dikenakan biaya tambahan. Namun, harga yang tercantum dalam transaksi sudah termasuk PPN sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Hubungi Kami

Untuk informasi lebih lanjut tentang layanan faktur pajak, silakan hubungi tim kami:

+62 21 1234 5678

finance@rajaaman.com

Senin - Jumat: 08.00 - 17.00 WIB